Komisi I Setujui Pengiriman Pasukan TNI Bantu Padamkan Kebakaran Australia

30-01-2020 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI TB Hassanudin dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BNPB, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto : Runi/Man

 

Komisi I DPR RI memberikan pendapat dan menyetujui permintaan Pemerintah untuk mengirimkan 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) Zeni TNI pada misi bantuan kemanusiaan ke Australia, guna membantu padamkan kebakaran hutan di negeri Kanguru itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Wakil Menteri Pertahanan, perwakilan Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis (30/1/2020).

 

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid ini sempat muncul pertanyaan dari beberapa Anggota Komisi I DPR RI terkait jumlah personel TNI yang akan dikirim dalam misi tersebut. Anggota Komisi I DPR RI TB Hassanudin mempertanyakan jumlah anggota TNI yang dikirim, karena biasanya sejumlah 1 batalyon. Namun kali ini TNI hanya mengirimkan 44 orang atau sejumlah 1 SST.

 

“Pada dasarnya kami sangat mendukung dan mengapresiasi misi tersebut. Apa jumlah tersebut merupakan requirement dari pihak Australia atau ada pertimbangan lain. Karena  jika dibanding dengan negara lain, Papua Nugini yang bisa mengirim 100 orang atau Fiji 50 pasukan Zeni, masa Indonesia hanya 44 orang saja,” tanya politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini seraya menambahkan paling tidak Indonesia bisa mengirim 1 SSK dengan perlengkapan lengkap untuk membantu memadamkan kebakaran di Australia.

 

Dalam laporan yang dibacakan sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan bahwa salah satu landasan atau payung hukum pengiriman Satgas Garuda ke Australia adalah Lombok Treaty yang ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Australia pada tanggal 13 November 2006. Dalam perjanjian tersebut meliputi 21 kerja sama keamanan yang terangkum dalam 10 bidang, salah satunya kerja sama tanggap darurat.

 

Sebagaimana diketahui sejak September 2019 lalu, negara bagian New South Wales, Australia terjadi kebakaran hutan dan lahan. Dewan Asuransi Australia (ICA) memperkirakan kerusakan akibat kebakaran tersebut hingga saat ini telah mencapai 700 juta dolar Australia atau sekitar Rp 7 triliun. Tidak hanya itu, kebakaran tersebut juga telah merenggut nyawa, setidaknya lebih dari 30 orang tewas akibat kebakaran. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...